SWI JABAR .COM // Kota Bandung – Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Apartemen Gateway Cicadas, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial EY dan telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBPL) Nomor: STBPL/48/VII/2026/SPKT/POLSEK CIBEUNYING KIDUL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.15 WIB di Tower Emerald A, lantai LG 1, Apartemen Gateway Cicadas. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak, sementara proses pembuktian masih dalam penanganan penyidik.
Kanit Reserse Polsek Cibeunying Kidul, Ipda Pol. Boy Prayoga, S.H., saat ditemui pada 6 September 2026 membenarkan bahwa laporan tersebut sedang diproses. Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan tujuh orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Menurut Boy, penyidik berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat guna menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
«”Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.»
Di sisi lain, sejumlah warga Apartemen Gateway Cicadas menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Salah seorang tokoh pemuda setempat, Regi, menyatakan bahwa masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
«”Kami berharap proses ini berjalan objektif dan profesional sehingga dapat memberikan kejelasan serta menjaga kondusivitas lingkungan apartemen,” katanya.»
Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari LBH Cakra, Dikdik Sodikin, S.H., mengapresiasi respons cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kliennya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan berimbang.
«”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dapat segera dituntaskan. Apabila unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, tentu kami berharap perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dikdik.»
Pihak kuasa hukum juga mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penetapan status hukum para pihak maupun penerapan pasal pidana selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
(Redaksi)
















