Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma

TIME NEWS INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:53 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Sidang sengketa kebun sawit di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin selaku tergugat kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Sidang pemeriksaan saksi yang digelar secara zetingplaats (sidang keliling) oleh Pengadilan Negeri Singkil di Kota Subulussalam pada Kamis (25/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan berlangsung aktif serta dinamis.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta pihak tergugat menghadirkan pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa kepada Netap Ginting dan Hepi Bancin untuk melakukan pengelolaan atau aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa. Permintaan itu disampaikan guna memperjelas hubungan hukum serta dasar penguasaan yang diklaim para tergugat atas kebun sawit yang saat ini masih disengketakan.

Sebanyak enam saksi yang dihadirkan penggugat, yakni DS, SS, AY, AH, KA, dan SJ, secara konsisten menerangkan bahwa lahan tersebut selama bertahun-tahun dikelola oleh Mirja Kusuma tanpa adanya keberatan maupun aktivitas dari pihak tergugat. Para saksi juga membantah tudingan bahwa penggugat menguasai lahan seluas 10 hektare. Menurut mereka, lahan yang selama ini dikelola Mirja Kusuma hanya sekitar 6 hektare, termasuk sebagian yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian AY menjadi salah satu sorotan persidangan. Pekerja kebun yang mengaku telah bekerja selama enam tahun itu menyebut sengketa baru muncul setelah para tergugat masuk ke lokasi pada Januari 2026. Ia juga mengungkap bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja pernah diminta mengangkut hasil panen oleh pihak tergugat dengan janji upah yang hingga kini belum dibayarkan. Selama bekerja di kebun tersebut, AY mengaku hanya menerima instruksi dari Mirja Kusuma sebagai pihak yang selama ini mengelola lahan.

Menariknya, saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi, pihak tergugat lebih banyak menggali hal-hal teknis seperti jenis bibit sawit, pupuk, dan jumlah tanaman. Dalam beberapa kesempatan, Ketua Majelis Hakim berulang kali mengingatkan agar pertanyaan difokuskan pada substansi perkara. Menurut hakim, pokok sengketa yang sedang diperiksa bukanlah soal teknis budidaya sawit, melainkan siapa yang selama ini menguasai, mengelola, memanen, dan menikmati hasil ekonomi dari lahan yang disengketakan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya, sementara perhatian publik kini tertuju pada keterangan pihak pemberi kuasa yang diminta hadir oleh majelis hakim untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(A.tim).

Berita Terkait

DPRD dan Bupati KBB Sepakati APBD Perubahan 2026, Defisit Rp205,67 Miliar Ditutup SiLPA
KKP Perkuat Penataan Ruang Laut untuk Dukung Iklim Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Siapa Pemilik Ratusan Ekskavator Ilegal di Nagan Raya, Aparat Ditantang Usut Pemodal Bukan Hanya Pekerja
Jangan Hanya Sita Dulang, Sita Ratusan Ekskavator Dan Periksa Rekening Gendut Di Balik Tambang Geumpang
PERNYATAAN RESMI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA
Rangkaian SKD Poltekpin T.A. 2026 di Kanwil Kemenkum Jabar Resmi Berakhir, Skor Tertinggi Tembus 444
DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi  
Kunjungi Lapas Perempuan Bandung, Komisi XIII DPR Soroti Layanan Kesehatan Reproduksi Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:35 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Kesempatan Kerja bagi Eks Karyawan Kebun Binatang Bandung

Senin, 28 September 2026 - 22:33 WIB

PERNYATAAN RESMI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA

Kamis, 24 September 2026 - 03:54 WIB

SWI Jabar Dorong Transparansi dan Kepastian Mekanisme Kemitraan Media dalam Audiensi Bersama Diskominfo Jabar

Sabtu, 19 September 2026 - 23:18 WIB

Malam Kreasi Seni HUT RI ke-81 di RW 06 Gumuruh Berlangsung Meriah

Jumat, 18 September 2026 - 17:49 WIB

Diduga Didorong dan Diseret Satpam BPN Kota Bandung, Aktivis LSM KOREK Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Kombes Pol Tri Suhartanto Resmi Jabat Kapolrestabes Bandung, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:50 WIB

DPP SWI Menuju Kerjasama LUKW UNITOMO, Sekaligus Konsolidasi Pengurus DPW JATIM.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aliansi Sunda Ngahiji Turun Tangan, Bongkar Dugaan Cacat Perizinan Menara BTS di Pemukiman Padat

Berita Terbaru