Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

TIME NEWS INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:37 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Ditetapkan, Barang Bukti Excavator Diamankan.

ROKAN HILIR, baranewsriau.com – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Bupati Rokan Hilir Bistamam dan unsur Forkopimda melakukan sidak langsung ke lokasi perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Sidak ini dilakukan usai konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, serta perwakilan Kejaksaan dan BBKSDA Riau.

Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau

Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan agar tidak ada lagi perusakan hutan mangrove.

“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” kata Bistam.

Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya. Keberadaan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi, gelombang besar, hingga tsunami.

“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” ujarnya.

Imbau Warga Jangan Rusak Lagi

Bistam mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.

“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang telah datang langsung ke lokasi.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.

Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan mangrove.

Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas, sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu.

Polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut.

Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Deklarasi FWMO Kabupaten Bandung Barat, Satukan Insan Pers dan Dorong Kemajuan Media Online
DPRD dan Bupati KBB Sepakati APBD Perubahan 2026, Defisit Rp205,67 Miliar Ditutup SiLPA
KKP Perkuat Penataan Ruang Laut untuk Dukung Iklim Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Siapa Pemilik Ratusan Ekskavator Ilegal di Nagan Raya, Aparat Ditantang Usut Pemodal Bukan Hanya Pekerja
Jangan Hanya Sita Dulang, Sita Ratusan Ekskavator Dan Periksa Rekening Gendut Di Balik Tambang Geumpang
PERNYATAAN RESMI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA
Rangkaian SKD Poltekpin T.A. 2026 di Kanwil Kemenkum Jabar Resmi Berakhir, Skor Tertinggi Tembus 444
DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi  

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:35 WIB

SWI Jabar Ucapkan Selamat atas Deklarasi FWMO Bandung Barat, Dorong Media Bersatu dan Sajikan Informasi Akurat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:35 WIB

DPRD dan Bupati KBB Sepakati APBD Perubahan 2026, Defisit Rp205,67 Miliar Ditutup SiLPA

Selasa, 29 September 2026 - 21:49 WIB

Warga Pertanyakan Transparansi Izin Pembangunan SMAK 2 BPK Penabur, Rapat Mendadak Berubah Jadwal

Senin, 28 September 2026 - 22:33 WIB

PERNYATAAN RESMI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA

Minggu, 27 September 2026 - 22:39 WIB

DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi  

Kamis, 24 September 2026 - 03:54 WIB

SWI Jabar Dorong Transparansi dan Kepastian Mekanisme Kemitraan Media dalam Audiensi Bersama Diskominfo Jabar

Rabu, 23 September 2026 - 18:56 WIB

Kondisi SDN Cijambu Perlu Dicek Teknis, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian

Rabu, 23 September 2026 - 04:10 WIB

DPRD KBB Desak Transparansi Bankeu Desa dan Belanja Modal dalam APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru