Swijabar.com-BANDUNG BARAT — Pelaksanaan program revitalisasi Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mendapat sorotan terkait penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja di lokasi pembangunan.
Pantauan di lapangan, Selasa (8/9/2026), menunjukkan adanya aktivitas pembangunan revitalisasi sekolah yang diduga belum sepenuhnya menerapkan standar keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Selain persoalan APD, muncul informasi bahwa para pekerja di lokasi pembangunan diduga belum seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program Revitalisasi Menggunakan Mekanisme Swakelola
Hal yang juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan revitalisasi SD Tahun Anggaran 2026 adalah mekanisme pelaksanaannya. Program revitalisasi sekolah tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai unsur yang menjalankan dan mengawal pelaksanaan pembangunan di satuan pendidikan.
Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan pekerjaan tidak semestinya dipahami seperti proyek konstruksi yang seluruh pelaksanaannya diserahkan begitu saja kepada pihak ketiga sebagai kontraktor umum.
P2SP memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan program, termasuk aspek administrasi, mutu pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta keselamatan dan perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat.
Karena itu, ketika ditemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD, maupun muncul informasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang belum jelas, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari P2SP dan pihak terkait.
Guru Ungkap Pekerja Diduga Belum Terdaftar BPJS
Menurut salah seorang guru di sekolah yang menjadi lokasi revitalisasi, para pekerja yang melaksanakan pembangunan disebut belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan keterangan dari P2SP maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Sebab, status kepesertaan BPJS bukan sekadar persoalan administratif. Perlindungan JKK sangat penting mengingat pekerjaan pembangunan memiliki risiko kecelakaan kerja, baik akibat pekerjaan di ketinggian, penggunaan peralatan, material bangunan, maupun aktivitas konstruksi lainnya.
Kepala Sekolah: Pekerja Sudah Diingatkan Menggunakan APD
Tim kemudian menghubungi kepala sekolah melalui sambungan telepon dan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai pekerja yang tidak menggunakan APD serta informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala sekolah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pekerja agar menggunakan APD yang telah disiapkan.
«”Saya sudah mengingatkan kepada pekerja harus pakai APD yang saya siapkan. Jika memang pekerja melanggar, kami akan hentikan.”»
Sementara mengenai BPJS Ketenagakerjaan, kepala sekolah mengaku belum mengetahui secara pasti.
«”Masalah BPJS saya tidak tahu, karena pada saat bimtek tidak dibahas masalah itu.”»
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, mengingat pelaksanaan program revitalisasi melalui mekanisme swakelola melibatkan P2SP sebagai unsur yang mempunyai peran dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat satuan pendidikan.
APD Wajib Menjadi Bagian dari Keselamatan Pekerjaan
Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar formalitas. Setiap pekerja yang menghadapi potensi bahaya harus mendapatkan perlindungan sesuai risiko pekerjaannya.
Terlebih pembangunan fisik sekolah memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan. Karena itu, pekerja harus diberikan APD yang sesuai serta mendapatkan arahan dan pengawasan agar APD tersebut benar-benar digunakan selama bekerja.
Apabila pekerja tetap bekerja tanpa APD meskipun telah diperingatkan, maka perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan keselamatan kerja dan langkah apa yang telah dilakukan untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
P2SP Diminta Terbuka Soal Perlindungan Pekerja
Dengan mekanisme swakelola, P2SP perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan pembangunan, termasuk siapa yang merekrut atau menggunakan tenaga kerja, bagaimana sistem pembayaran tenaga kerja, serta apakah seluruh pekerja telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga penting diperiksa untuk memastikan apakah pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan JKK dan Jaminan Kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kemudian ditemukan bahwa tenaga kerja memang belum mendapatkan perlindungan sebagaimana diwajibkan, maka persoalan tersebut harus segera diperbaiki dan menjadi bahan evaluasi bagi pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program.
Jangan Sampai Revitalisasi Bangunan Mengabaikan Keselamatan Pekerja
Program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun pembangunan fisik tersebut tidak boleh mengabaikan keselamatan orang-orang yang bekerja di balik proses pembangunan.
Bangunan sekolah yang nantinya berdiri kokoh harus diiringi dengan proses pembangunan yang tertib, transparan, memenuhi ketentuan keselamatan kerja, serta memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Temuan mengenai pekerja yang diduga tidak menggunakan APD dan belum jelasnya status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karenanya perlu segera diklarifikasi.
Pertanyaan besarnya kini adalah: apakah P2SP telah memastikan seluruh pekerja pada program revitalisasi SD APBN 2026 di Cipatat memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan?
Tim media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada P2SP, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi tersebut berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(TimRed)
















