Rp54 Miliar untuk Pemeliharaan Jalan Provinsi di Sukabumi, Publik Berhak Tahu Detail Paket dan Realisasi Anggaran
SUKABUMI – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJJWP) II Sukabumi mengalokasikan anggaran sebesar Rp54 miliar untuk kegiatan pemeliharaan jalan provinsi di wilayah Sukabumi pada Tahun Anggaran 2026.
Hingga pertengahan tahun, UPTD PJJWP II Sukabumi mengklaim progres pelaksanaan pekerjaan telah mencapai sekitar 47 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pemeliharaan jalan guna menjaga kondisi jalan provinsi tetap mantap, aman, dan nyaman dilalui masyarakat.
Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan UPTD PJJWP II Sukabumi, Rachmat Rustandi, menyampaikan bahwa peningkatan anggaran tahun ini diharapkan mampu mempercepat penanganan kerusakan jalan di sejumlah ruas prioritas.
“Tahun ini ada sebesar Rp54 miliar untuk pemeliharaan jalan. Sampai saat ini progres realisasinya sudah mencapai sekitar 47 persen,” ujar Rachmat.
Menurutnya, pekerjaan meliputi pemeliharaan rutin, tambal sulam, penanganan kerusakan perkerasan, serta perbaikan titik-titik jalan yang mengalami penurunan kualitas akibat faktor usia maupun tingginya volume kendaraan.
Namun demikian, besarnya anggaran yang mencapai Rp54 miliar memunculkan pertanyaan publik terkait rincian paket pekerjaan, lokasi ruas jalan yang ditangani, nilai kontrak masing-masing kegiatan, hingga capaian fisik dan keuangan yang telah direalisasikan.
Transparansi penggunaan anggaran menjadi penting mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan daerah yang wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
– Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan;
– Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
– Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan berkewajiban menjaga tingkat kemantapan jalan melalui kegiatan pemeliharaan rutin, berkala, rehabilitasi maupun rekonstruksi agar jalan tetap memenuhi standar pelayanan minimal.
Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik, termasuk rincian program, paket pekerjaan, pelaksana kegiatan, metode pengadaan, hingga hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Sejumlah kalangan menilai bahwa selain menyampaikan angka progres, pemerintah juga perlu membuka data secara rinci mengenai ruas jalan mana saja yang telah ditangani, berapa nilai pekerjaan pada masing-masing ruas, serta target kemantapan jalan yang ingin dicapai pada akhir tahun anggaran.
Pasalnya, keberhasilan program pemeliharaan jalan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kualitas hasil pekerjaan, daya tahan konstruksi, serta manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan.
Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk melaporkan apabila ditemukan kerusakan jalan yang belum tertangani, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, maupun potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Dengan anggaran mencapai Rp54 miliar dan progres yang diklaim telah menyentuh 47 persen, publik kini menunggu transparansi lebih lanjut mengenai rincian realisasi program pemeliharaan jalan provinsi yang dikelola UPTD PJJWP II Sukabumi sepanjang Tahun Anggaran 2026.(Redaksi Jabar )
















