Pembangunan O Save di desa Padalarang Disorot, Dinas Diminta Periksa Kesesuaian PBG dan Kondisi Lapangan

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:19 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SWI JABAR . COM //

BANDUNG BARAT — Pembangunan gerai O Save Mart di jln.let.kol G.A.Manulang Desa padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan dan perlu mendapat perhatian serius dari perangkat daerah terkait.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya persetujuan dari warga sekitar, melainkan menyangkut kepastian legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian konstruksi di lapangan dengan dokumen teknis yang disetujui, serta dampak pembangunan terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Dari hasil pantauan visual di lokasi pada Selasa (18/8/2026), terlihat aktivitas pembangunan yang masih berlangsung. Sejumlah material konstruksi berada di sekitar bangunan, sementara pada sisi bangunan tampak pekerjaan struktur yang berdekatan dengan saluran air lingkungan.

 

Kondisi tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran. Namun, secara administratif dan teknis, kondisi lapangan tersebut layak diverifikasi oleh instansi berwenang.

 

Pasalnya, penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bandung Barat memiliki dasar hukum daerah, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang hingga kini tercatat berstatus berlaku. Perda tersebut mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dengan tujuan menjamin keandalan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan serta keserasian bangunan dengan lingkungan.

 

Sementara itu, secara nasional penyelenggaraan bangunan gedung mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang juga berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan PBG.

 

Bukan Sekadar Soal Tanda Tangan Warga

 

Perlu ditegaskan, PBG bukan izin yang diterbitkan oleh warga atau RT/RW. Karena itu, persoalan pembangunan tersebut tidak tepat apabila hanya dipersempit menjadi persoalan ada atau tidak adanya tanda tangan warga.

 

Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah bangunan yang sedang dikerjakan telah memiliki PBG dan apakah pelaksanaan fisiknya sesuai dengan dokumen yang telah disetujui pemerintah daerah.

 

Apalagi, keberadaan bangunan komersial di lingkungan permukiman menuntut kepastian mengenai aspek tata ruang, batas persil, akses, drainase, keselamatan bangunan, serta ketentuan teknis lainnya.

 

Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atau pengaduan masyarakat, persoalannya bukan apakah warga memiliki kewenangan menerbitkan PBG, tetapi apakah pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan terhadap objek bangunan yang dilaporkan.

 

Dinas Jangan Hanya Menunggu Pengaduan

 

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang bangunan gedung dan perizinan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi di atas kertas.

 

Kondisi faktual di lapangan juga perlu dibandingkan dengan dokumen teknis yang menjadi dasar persetujuan.

 

Pertanyaan sederhananya:

Apakah posisi bangunan di lapangan sama dengan site plan dan gambar teknis yang disetujui?

Apakah luas dan fungsi bangunan sesuai dengan PBG?

Apakah pekerjaan struktur yang sedang dilakukan berada dalam batas persil yang sah?

Bagaimana ketentuan terhadap saluran air yang berada di sekitar lokasi pembangunan?

Apakah konstruksi dan fasilitas pendukung yang terlihat di lapangan seluruhnya tercantum dalam dokumen persetujuan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa proses perizinan hanya sebatas kelengkapan dokumen tanpa memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata.

 

Masyarakat Punya Ruang untuk Mengawasi

 

PP Nomor 16 Tahun 2021 juga tidak menutup ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

 

Karena itu, apabila masyarakat memiliki kekhawatiran mengenai pembangunan yang berada di lingkungan mereka, pengaduan dan permintaan pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang patut ditindaklanjuti pemerintah sesuai ketentuan.

 

Dalam konteks KBB, keberadaan Perda Nomor 9 Tahun 2015 juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya berbicara mengenai berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan keserasian dengan lingkungan.

DPMPTSP dan Dinas Teknis Diminta Buka Data

Untuk memastikan persoalan ini terang, DPMPTSP dan perangkat daerah teknis Pemkab Bandung Barat perlu memberikan penjelasan mengenai status bangunan O Save Mart tersebut.

 

Setidaknya publik perlu mengetahui:

1. Apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG;

2. Nomor dan tanggal penerbitan PBG;

3. Fungsi bangunan yang tercantum dalam PBG;

4. Luas bangunan dan luas lahan yang disetujui;

5. Kesesuaian posisi bangunan dengan gambar/site plan;

6. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan;

7. Apakah terdapat pengaduan masyarakat terkait pembangunan tersebut;

8. Apakah kondisi konstruksi yang sedang dikerjakan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

 

Transparansi tersebut penting bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, tetapi justru untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan setiap masyarakat memperoleh perlindungan yang sama di hadapan aturan.

 

Jangan Sampai PBG Hanya Menjadi Dokumen di Atas Kertas

PBG pada prinsipnya harus menjadi instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai kondisi fisik di lapangan, pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa antara dokumen, gambar teknis dan bangunan yang berdiri benar-benar sesuai.

 

Media juga menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap pemilik maupun pengelola O Save Mart. Sampai adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang, seluruh dugaan harus ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi.

 

Namun demikian, publik berhak mendapatkan kepastian.

Jika seluruh dokumen dan konstruksi telah sesuai aturan, pemerintah tinggal menunjukkannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah juga wajib mengambil langkah sesuai kewenangannya.

 

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah.

Apakah pembangunan O Save Mart di Kertamulya benar-benar telah sesuai PBG dan ketentuan teknis bangunan, atau masih terdapat aspek yang perlu diperiksa?

 

Pertanyaan tersebut selayaknya dijawab melalui pemeriksaan lapangan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan administratif.

 

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi kepada instansi terkait dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola/pemilik bangunan apabila diperlukan.

Tim investigasi

 

 

Berita Terkait

HUT RI ke-81 di Bandung Barat: Merdeka Bukan Sekadar Upacara, Jeje Ritchie Ismail Tantang Pemkab Buktikan Amanah Lewat Kerja Nyata
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, KDM Bertekad Optimalkan Layanan Dasar kepada Masyarakat
Karnaval HUT ke-81 RI di Kelurahan Binong Meriah, Warga Kompak Hidupkan Tradisi Kemerdekaan
Semangat Kemerdekaan Menggema: MIS Abdul Malik Peringati HUT RI ke-81 di Lapangan Pusdikter Desa Laksana Mekar  
HUT ke-81 RI di Cikalong Wetan Berlangsung Khidmat, Pelajar Berprestasi hingga Desa Terbaik Raih Apresiasi
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Ungkap Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Daerah
Karnaval Kemerdekaan Meriahkan HUT RI ke-81 di Babakan Surabaya, Kiaracondong
SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Pembangunan O Save di desa Padalarang Disorot, Dinas Diminta Periksa Kesesuaian PBG dan Kondisi Lapangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:26 WIB

HUT RI ke-81 di Bandung Barat: Merdeka Bukan Sekadar Upacara, Jeje Ritchie Ismail Tantang Pemkab Buktikan Amanah Lewat Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, KDM Bertekad Optimalkan Layanan Dasar kepada Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Karnaval HUT ke-81 RI di Kelurahan Binong Meriah, Warga Kompak Hidupkan Tradisi Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Semangat Kemerdekaan Menggema: MIS Abdul Malik Peringati HUT RI ke-81 di Lapangan Pusdikter Desa Laksana Mekar  

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Ungkap Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Karnaval Kemerdekaan Meriahkan HUT RI ke-81 di Babakan Surabaya, Kiaracondong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:44 WIB

SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol

Berita Terbaru