POLISI DIMINTA HORMATI KEBEBASAN PERS, KARYA JURNALISTIK TAK SEMESTINYA LANGSUNG DITANGANI DENGAN PENDEKATAN PIDANA
JAKARTA — Aparat kepolisian diminta menghormati kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme yang melibatkan Dewan Pers.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan salah satu pilar dalam kehidupan demokrasi. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, menjalankan kontrol sosial, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Belum terverifikasi bukan berarti otomatis bukan karya jurnalistik
Dalam praktik jurnalistik, proses verifikasi merupakan bagian penting untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan kredibilitas pemberitaan. Namun, apabila suatu berita masih dipersoalkan atau belum memperoleh penilaian dari Dewan Pers, kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa berita itu bukan karya jurnalistik.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan sengketa pemberitaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan proses kerja jurnalistik, status wartawan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme Dewan Pers menjadi jalur utama untuk menilai dan mengupayakan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
Karena itu, kepolisian perlu membedakan sengketa pemberitaan yang merupakan ranah pers dengan dugaan tindak pidana lain yang memiliki unsur hukum tersendiri. Langkah penegakan hukum harus tetap memperhatikan perlindungan profesi wartawan sekaligus menjamin hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Dewan Pers menjadi forum utama penyelesaian sengketa pers
Dewan Pers dalam pernyataannya pada 3 Februari 2026 menyambut baik putusan MK tersebut. Dewan Pers menegaskan bahwa lembaganya diperkuat sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik perlu dikedepankan agar persoalan pemberitaan dapat diselesaikan secara proporsional dan adil bagi seluruh pihak.
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap suatu berita, langkah yang perlu ditempuh bukan semata-mata melakukan pelaporan pidana, melainkan terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjaga kemerdekaan pers dan supremasi hukum
Kemerdekaan pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Sebaliknya, wartawan tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, serta menghormati hak jawab dan koreksi.
Namun, perlindungan hukum juga harus dijalankan agar proses hukum tidak digunakan secara tidak proporsional untuk membungkam kritik atau menghambat kerja jurnalistik yang sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat dalam memahami batas antara sengketa pers dan perkara pidana. Penghormatan terhadap mekanisme Dewan Pers menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan supremasi hukum tetap berjalan.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, 19 Januari 2026; serta Pernyataan Dewan Pers, 3 Februari 2026.

















