Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

TIME NEWS INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:06 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Kerja cepat dan profesional ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus menemukan kembali barang bukti utama berupa brankas milik korban.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial S.N.D. (48), seorang ibu rumah tangga asal Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, yang menjadi korban pencurian di kediamannya pada Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial A.F.W. (35), warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, dan S. (30), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan memasuki rumah melalui jendela belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil masuk, para pelaku menuju kamar utama dan membawa kabur sebuah brankas yang berisi barang-barang berharga. Tidak hanya itu, sejumlah perhiasan, jam tangan, telepon genggam, uang tunai, hingga tas milik korban juga turut digondol pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara segera memerintahkan Tim URC Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan para pelaku.

Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.F.W. di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar. Sehari kemudian, Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kedua berinisial S. berhasil diringkus di Desa Badar Indah, Kecamatan Badar tanpa perlawanan.

Pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka, pada Selasa, 30 Juni 2026, Tim URC kembali berhasil menemukan brankas milik korban beserta sebuah tas yang sebelumnya disembunyikan para pelaku di wilayah Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar.

Selain brankas, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lainnya berupa beberapa jam tangan, perhiasan emas, uang pecahan Rp75.000 edisi khusus, dua unit telepon genggam, tas, serta sejumlah barang berharga lainnya yang merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara IPTU Zery Irfan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujarnya

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHPidana.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Aceh Tenggara. (*)

Berita Terkait

Deklarasi FWMO Kabupaten Bandung Barat, Satukan Insan Pers dan Dorong Kemajuan Media Online
DPRD dan Bupati KBB Sepakati APBD Perubahan 2026, Defisit Rp205,67 Miliar Ditutup SiLPA
KKP Perkuat Penataan Ruang Laut untuk Dukung Iklim Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Siapa Pemilik Ratusan Ekskavator Ilegal di Nagan Raya, Aparat Ditantang Usut Pemodal Bukan Hanya Pekerja
Jangan Hanya Sita Dulang, Sita Ratusan Ekskavator Dan Periksa Rekening Gendut Di Balik Tambang Geumpang
PERNYATAAN RESMI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA
Rangkaian SKD Poltekpin T.A. 2026 di Kanwil Kemenkum Jabar Resmi Berakhir, Skor Tertinggi Tembus 444
DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi  

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:35 WIB

SWI Jabar Ucapkan Selamat atas Deklarasi FWMO Bandung Barat, Dorong Media Bersatu dan Sajikan Informasi Akurat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:35 WIB

DPRD dan Bupati KBB Sepakati APBD Perubahan 2026, Defisit Rp205,67 Miliar Ditutup SiLPA

Selasa, 29 September 2026 - 21:49 WIB

Warga Pertanyakan Transparansi Izin Pembangunan SMAK 2 BPK Penabur, Rapat Mendadak Berubah Jadwal

Senin, 28 September 2026 - 22:33 WIB

PERNYATAAN RESMI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA

Minggu, 27 September 2026 - 22:39 WIB

DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi  

Kamis, 24 September 2026 - 03:54 WIB

SWI Jabar Dorong Transparansi dan Kepastian Mekanisme Kemitraan Media dalam Audiensi Bersama Diskominfo Jabar

Rabu, 23 September 2026 - 18:56 WIB

Kondisi SDN Cijambu Perlu Dicek Teknis, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian

Rabu, 23 September 2026 - 04:10 WIB

DPRD KBB Desak Transparansi Bankeu Desa dan Belanja Modal dalam APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru