SWI JABAR .COM <>. BANDUNG, 11 Agustus 2026 — Pemberitaan yang menyebut AS telah tiga kali menghindari atau menunda pemeriksaan tes DNA mendapat bantahan tegas dari kuasa hukumnya. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menilai narasi tersebut perlu diluruskan karena tidak sepenuhnya menggambarkan fakta administratif dan komunikasi yang terjadi terkait pemeriksaan DNA.
Bantahan tersebut disampaikan melalui surat hak jawab bernomor 24/HJK/LF-YMS&P/VIII/2026 yang telah dikirimkan kepada sejumlah media.

Menurut Yovie, istilah “tiga kali reschedule” berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kliennya telah berulang kali menerima panggilan resmi namun sengaja tidak hadir. Padahal, berdasarkan dokumen yang diterima pihak AS, undangan resmi pemeriksaan DNA hanya diterima satu kali.
Kuasa Hukum: Undangan Resmi Hanya Satu Kali
Yovie menjelaskan, AS menerima surat undangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur.
Kuasa hukum menegaskan tidak terdapat undangan resmi kedua maupun ketiga yang diterima oleh AS sebagaimana kesan yang muncul dalam sejumlah pemberitaan.
«“Ungkapan ‘tiga kali reschedule’ tanpa konteks memunculkan kesan seolah-olah klien kami berulang kali dipanggil lalu tidak hadir. Padahal yang terjadi adalah komunikasi penyesuaian jadwal setelah satu undangan resmi diterima, bukan ketidakhadiran berulang,” tegas Yovie.»
Karena itu, pihak AS meminta agar perbedaan penjadwalan tidak serta-merta diterjemahkan sebagai bentuk penghindaran terhadap proses hukum.
AS Tegaskan Tidak Pernah Menolak Tes DNA
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sejak awal AS tidak pernah menyatakan menolak pemeriksaan DNA.
Sebaliknya, AS disebut tetap bersedia menjalani pemeriksaan dengan catatan mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu dibicarakan dan disepakati bersama oleh para pihak.
Menurut Yovie, permintaan penjadwalan ulang bukan dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan untuk memastikan adanya Surat Kesepakatan Bersama sebelum pengambilan sampel dilakukan.
Kesepakatan tersebut, antara lain, diarahkan untuk memperjelas tujuan pemeriksaan, lembaga laboratorium yang digunakan, mekanisme pengambilan serta pengamanan sampel, keutuhan barang bukti biologis, batas interpretasi hasil DNA, hingga konsekuensi hukum dari hasil pemeriksaan.
«“Kami ingin pemeriksaan DNA yang kredibel dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari. Hasil DNA hanya berfungsi membuktikan hubungan biologis, bukan otomatis menjadi bukti tindak pidana. Inilah yang ingin kami perjelas sejak awal,” jelas Yovie.»
Kesepakatan Bersama Dinilai Penting untuk Menjaga Objektivitas
Pihak AS menilai pemeriksaan DNA harus ditempatkan dalam kerangka ilmiah dan hukum secara proporsional.
Kerangka kesepakatan yang diajukan mencakup sejumlah prinsip, di antaranya:
– Hasil pemeriksaan DNA diterima secara objektif, baik menunjukkan hubungan biologis maupun tidak;
– Apabila terdapat hubungan biologis, konsekuensi keperdataan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
– Apabila tidak ditemukan hubungan biologis, klaim yang berkaitan dengan hubungan tersebut harus disesuaikan dengan fakta ilmiah;
– Hasil pemeriksaan DNA tidak digunakan untuk membangun opini publik yang melampaui fungsi dan makna ilmiahnya.
Menurut kuasa hukum, kesepakatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pemeriksaan, tetapi justru untuk memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ditafsirkan secara berlebihan.
Minta Media Meluruskan Pemberitaan
Melalui hak jawab tersebut, kuasa hukum AS meminta media yang telah memberitakan persoalan pemeriksaan DNA agar memberikan ruang klarifikasi dan meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang diterima kliennya.
Setidaknya terdapat empat hal yang diminta untuk dikoreksi, yakni:
1. Meluruskan informasi bahwa undangan resmi pemeriksaan DNA yang diterima AS hanya satu kali;
2. Menjelaskan bahwa permintaan penjadwalan ulang berkaitan dengan upaya menyusun Kesepakatan Bersama sebelum pemeriksaan;
3. Meninjau kembali pernyataan yang dapat menimbulkan kesan bahwa AS menghindari proses hukum;
4. Memuat hak jawab secara proporsional serta mengaitkannya dengan pemberitaan yang diklarifikasi.
Yovie menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan akurasi, keberimbangan, dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi kepada publik.
«“Kebebasan pers harus disertai akurasi fakta. Jangan biarkan perbedaan jadwal menjadi tuduhan penghindaran. Biarkan DNA menjawab persoalan hubungan biologis secara ilmiah, dan biarkan proses hukum menilai persoalan pidana berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI.»
Catatan: Pernyataan dalam berita ini merupakan klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan pihak AS melalui kuasa hukumnya. Penilaian mengenai fakta hukum dan perkara secara keseluruhan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
( SWI Jabar tim )













