Beda Jadwal Bukan Penghindaran, Kuasa Hukum AS Tegaskan Hanya Terima Satu Undangan Tes DNA

Redaksi Jabar

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:26 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SWI JABAR .COM <>.                    BANDUNG, 11 Agustus 2026 — Pemberitaan yang menyebut AS telah tiga kali menghindari atau menunda pemeriksaan tes DNA mendapat bantahan tegas dari kuasa hukumnya. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menilai narasi tersebut perlu diluruskan karena tidak sepenuhnya menggambarkan fakta administratif dan komunikasi yang terjadi terkait pemeriksaan DNA.

 

Bantahan tersebut disampaikan melalui surat hak jawab bernomor 24/HJK/LF-YMS&P/VIII/2026 yang telah dikirimkan kepada sejumlah media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yovie, istilah “tiga kali reschedule” berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kliennya telah berulang kali menerima panggilan resmi namun sengaja tidak hadir. Padahal, berdasarkan dokumen yang diterima pihak AS, undangan resmi pemeriksaan DNA hanya diterima satu kali.

 

Kuasa Hukum: Undangan Resmi Hanya Satu Kali

 

Yovie menjelaskan, AS menerima surat undangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur.

 

Kuasa hukum menegaskan tidak terdapat undangan resmi kedua maupun ketiga yang diterima oleh AS sebagaimana kesan yang muncul dalam sejumlah pemberitaan.

 

«“Ungkapan ‘tiga kali reschedule’ tanpa konteks memunculkan kesan seolah-olah klien kami berulang kali dipanggil lalu tidak hadir. Padahal yang terjadi adalah komunikasi penyesuaian jadwal setelah satu undangan resmi diterima, bukan ketidakhadiran berulang,” tegas Yovie.»

 

Karena itu, pihak AS meminta agar perbedaan penjadwalan tidak serta-merta diterjemahkan sebagai bentuk penghindaran terhadap proses hukum.

 

AS Tegaskan Tidak Pernah Menolak Tes DNA

 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sejak awal AS tidak pernah menyatakan menolak pemeriksaan DNA.

 

Sebaliknya, AS disebut tetap bersedia menjalani pemeriksaan dengan catatan mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu dibicarakan dan disepakati bersama oleh para pihak.

 

Menurut Yovie, permintaan penjadwalan ulang bukan dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan untuk memastikan adanya Surat Kesepakatan Bersama sebelum pengambilan sampel dilakukan.

 

Kesepakatan tersebut, antara lain, diarahkan untuk memperjelas tujuan pemeriksaan, lembaga laboratorium yang digunakan, mekanisme pengambilan serta pengamanan sampel, keutuhan barang bukti biologis, batas interpretasi hasil DNA, hingga konsekuensi hukum dari hasil pemeriksaan.

 

«“Kami ingin pemeriksaan DNA yang kredibel dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari. Hasil DNA hanya berfungsi membuktikan hubungan biologis, bukan otomatis menjadi bukti tindak pidana. Inilah yang ingin kami perjelas sejak awal,” jelas Yovie.»

 

Kesepakatan Bersama Dinilai Penting untuk Menjaga Objektivitas

 

Pihak AS menilai pemeriksaan DNA harus ditempatkan dalam kerangka ilmiah dan hukum secara proporsional.

 

Kerangka kesepakatan yang diajukan mencakup sejumlah prinsip, di antaranya:

 

– Hasil pemeriksaan DNA diterima secara objektif, baik menunjukkan hubungan biologis maupun tidak;

– Apabila terdapat hubungan biologis, konsekuensi keperdataan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

– Apabila tidak ditemukan hubungan biologis, klaim yang berkaitan dengan hubungan tersebut harus disesuaikan dengan fakta ilmiah;

– Hasil pemeriksaan DNA tidak digunakan untuk membangun opini publik yang melampaui fungsi dan makna ilmiahnya.

 

Menurut kuasa hukum, kesepakatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pemeriksaan, tetapi justru untuk memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ditafsirkan secara berlebihan.

 

Minta Media Meluruskan Pemberitaan

 

Melalui hak jawab tersebut, kuasa hukum AS meminta media yang telah memberitakan persoalan pemeriksaan DNA agar memberikan ruang klarifikasi dan meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang diterima kliennya.

 

Setidaknya terdapat empat hal yang diminta untuk dikoreksi, yakni:

 

1. Meluruskan informasi bahwa undangan resmi pemeriksaan DNA yang diterima AS hanya satu kali;

2. Menjelaskan bahwa permintaan penjadwalan ulang berkaitan dengan upaya menyusun Kesepakatan Bersama sebelum pemeriksaan;

3. Meninjau kembali pernyataan yang dapat menimbulkan kesan bahwa AS menghindari proses hukum;

4. Memuat hak jawab secara proporsional serta mengaitkannya dengan pemberitaan yang diklarifikasi.

 

Yovie menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan akurasi, keberimbangan, dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi kepada publik.

 

«“Kebebasan pers harus disertai akurasi fakta. Jangan biarkan perbedaan jadwal menjadi tuduhan penghindaran. Biarkan DNA menjawab persoalan hubungan biologis secara ilmiah, dan biarkan proses hukum menilai persoalan pidana berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI.»

 

Catatan: Pernyataan dalam berita ini merupakan klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan pihak AS melalui kuasa hukumnya. Penilaian mengenai fakta hukum dan perkara secara keseluruhan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

( SWI Jabar tim )

Berita Terkait

Deklarasi FWMO Kabupaten Bandung Barat, Satukan Insan Pers dan Dorong Kemajuan Media Online
DPRD dan Bupati KBB Sepakati APBD Perubahan 2026, Defisit Rp205,67 Miliar Ditutup SiLPA
KKP Perkuat Penataan Ruang Laut untuk Dukung Iklim Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Siapa Pemilik Ratusan Ekskavator Ilegal di Nagan Raya, Aparat Ditantang Usut Pemodal Bukan Hanya Pekerja
Pemkot Bandung Siapkan Kesempatan Kerja bagi Eks Karyawan Kebun Binatang Bandung
Jangan Hanya Sita Dulang, Sita Ratusan Ekskavator Dan Periksa Rekening Gendut Di Balik Tambang Geumpang
Warga Pertanyakan Transparansi Izin Pembangunan SMAK 2 BPK Penabur, Rapat Mendadak Berubah Jadwal
PERNYATAAN RESMI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Deklarasi FWMO Kabupaten Bandung Barat, Satukan Insan Pers dan Dorong Kemajuan Media Online

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:35 WIB

DPRD dan Bupati KBB Sepakati APBD Perubahan 2026, Defisit Rp205,67 Miliar Ditutup SiLPA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:16 WIB

KKP Perkuat Penataan Ruang Laut untuk Dukung Iklim Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Siapa Pemilik Ratusan Ekskavator Ilegal di Nagan Raya, Aparat Ditantang Usut Pemodal Bukan Hanya Pekerja

Senin, 28 September 2026 - 22:33 WIB

PERNYATAAN RESMI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA

Senin, 28 September 2026 - 10:46 WIB

Rangkaian SKD Poltekpin T.A. 2026 di Kanwil Kemenkum Jabar Resmi Berakhir, Skor Tertinggi Tembus 444

Minggu, 27 September 2026 - 22:39 WIB

DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi  

Sabtu, 26 September 2026 - 08:36 WIB

Kunjungi Lapas Perempuan Bandung, Komisi XIII DPR Soroti Layanan Kesehatan Reproduksi Warga Binaan

Berita Terbaru