BANDUNG BARAT , SWI JABAR . COM — Rencana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang saluran air Kampung Rancabali, Jalan Letkol G.A. Manulang, Desa Padalarang, hingga akses menuju Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, mendapat dukungan masyarakat. Namun, dukungan itu dibarengi satu tuntutan tegas: penertiban harus berlaku sama kepada siapa pun, tanpa pandang bulu.

Warga pada prinsipnya tidak mempersoalkan langkah pemerintah menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah, saluran irigasi, drainase, trotoar maupun ruang milik jalan (rumija).
Yang menjadi pertanyaan justru konsistensi pemerintah dalam menentukan objek penertiban.
Sorotan tersebut mencuat setelah Satpol PP KBB bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) melakukan pendataan sekaligus sosialisasi bangunan pada Rabu (12/8/2026).
Dalam proses tersebut, sejumlah warga mempertanyakan adanya beberapa bangunan yang menurut mereka berada di atas atau menutup saluran air, tetapi disebut tidak masuk dalam pendataan.
Dua bangunan yang menjadi sorotan warga adalah RS Kartini dan SD Inpres di kawasan PPI.
Seorang warga Kampung Sukamulya menegaskan, masyarakat tidak menolak penertiban bangunan liar. Justru, menurutnya, penertiban akan mendapat dukungan penuh apabila dilakukan secara transparan dan konsisten.
“Saya mendukung penertiban bangli. Yang jadi pertanyaan, kenapa saat pendataan Rabu kemarin RS Kartini dilewati? Ada juga bangunan SD Inpres di PPI yang berdiri di atas lahan pengairan dibiarkan. Satpol PP KBB sebagai penegak Perda patut dipertanyakan, jangan sampai tebang pilih,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui sekitarkita.id, Rabu (19/8/2026).»

Pernyataan tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai aspirasi dan dugaan dari masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa kedua bangunan tersebut telah melanggar aturan. Pemerintah dan pihak pengelola bangunan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, perizinan, serta dasar hukum keberadaan bangunan tersebut.
Namun, pertanyaan publik tetap penting dijawab.
Jika bangunan kecil didata karena dianggap mengganggu saluran air, apakah bangunan yang lebih besar otomatis bebas dari pemeriksaan?
Jika terdapat perbedaan perlakuan, pemerintah perlu menjelaskan dasar objektifnya. Sebaliknya, apabila kedua bangunan tersebut memang memiliki status legal atau dasar penggunaan lahan yang berbeda, penjelasan terbuka justru akan menghindarkan publik dari prasangka.
Penertiban bangunan liar bukan sekadar persoalan membongkar bangunan. Lebih dari itu, penertiban merupakan ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan alat penertiban, sementara bangunan yang memiliki nilai ekonomi, kelembagaan, atau kepentingan tertentu justru luput dari pemeriksaan.
Karena itu, warga berharap Satpol PP KBB bersama PUTR KBB membuka secara jelas kriteria, daftar objek, status lahan, serta dasar hukum setiap bangunan yang masuk maupun tidak masuk dalam agenda penertiban.
Sebab, ketika pemerintah berbicara tentang ketertiban, maka yang harus ditegakkan bukan hanya bangunannya, tetapi juga keadilan dalam penerapan aturan.
Publik kini menunggu jawaban sederhana dari Pemkab KBB: apakah penertiban benar-benar untuk menegakkan aturan, atau hanya menyasar mereka yang paling mudah ditertibkan? ( Tim investigasi )













