Bangli Ditertibkan, Tapi RS Kartini dan SD Inpres Dipertanyakan: Satpol PP KBB Jangan Biarkan Aturan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:31 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG BARAT , SWI JABAR . COM — Rencana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang saluran air Kampung Rancabali, Jalan Letkol G.A. Manulang, Desa Padalarang, hingga akses menuju Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, mendapat dukungan masyarakat. Namun, dukungan itu dibarengi satu tuntutan tegas: penertiban harus berlaku sama kepada siapa pun, tanpa pandang bulu.

Warga pada prinsipnya tidak mempersoalkan langkah pemerintah menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah, saluran irigasi, drainase, trotoar maupun ruang milik jalan (rumija).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi pertanyaan justru konsistensi pemerintah dalam menentukan objek penertiban.

Sorotan tersebut mencuat setelah Satpol PP KBB bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) melakukan pendataan sekaligus sosialisasi bangunan pada Rabu (12/8/2026).

Dalam proses tersebut, sejumlah warga mempertanyakan adanya beberapa bangunan yang menurut mereka berada di atas atau menutup saluran air, tetapi disebut tidak masuk dalam pendataan.

Dua bangunan yang menjadi sorotan warga adalah RS Kartini dan SD Inpres di kawasan PPI.

Seorang warga Kampung Sukamulya menegaskan, masyarakat tidak menolak penertiban bangunan liar. Justru, menurutnya, penertiban akan mendapat dukungan penuh apabila dilakukan secara transparan dan konsisten.

“Saya mendukung penertiban bangli. Yang jadi pertanyaan, kenapa saat pendataan Rabu kemarin RS Kartini dilewati? Ada juga bangunan SD Inpres di PPI yang berdiri di atas lahan pengairan dibiarkan. Satpol PP KBB sebagai penegak Perda patut dipertanyakan, jangan sampai tebang pilih,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui sekitarkita.id, Rabu (19/8/2026).»

Pernyataan tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai aspirasi dan dugaan dari masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa kedua bangunan tersebut telah melanggar aturan. Pemerintah dan pihak pengelola bangunan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, perizinan, serta dasar hukum keberadaan bangunan tersebut.

Namun, pertanyaan publik tetap penting dijawab.

Jika bangunan kecil didata karena dianggap mengganggu saluran air, apakah bangunan yang lebih besar otomatis bebas dari pemeriksaan?

Jika terdapat perbedaan perlakuan, pemerintah perlu menjelaskan dasar objektifnya. Sebaliknya, apabila kedua bangunan tersebut memang memiliki status legal atau dasar penggunaan lahan yang berbeda, penjelasan terbuka justru akan menghindarkan publik dari prasangka.

Penertiban bangunan liar bukan sekadar persoalan membongkar bangunan. Lebih dari itu, penertiban merupakan ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.

Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan alat penertiban, sementara bangunan yang memiliki nilai ekonomi, kelembagaan, atau kepentingan tertentu justru luput dari pemeriksaan.

Karena itu, warga berharap Satpol PP KBB bersama PUTR KBB membuka secara jelas kriteria, daftar objek, status lahan, serta dasar hukum setiap bangunan yang masuk maupun tidak masuk dalam agenda penertiban.

Sebab, ketika pemerintah berbicara tentang ketertiban, maka yang harus ditegakkan bukan hanya bangunannya, tetapi juga keadilan dalam penerapan aturan.

Publik kini menunggu jawaban sederhana dari Pemkab KBB: apakah penertiban benar-benar untuk menegakkan aturan, atau hanya menyasar mereka yang paling mudah ditertibkan? ( Tim investigasi )

 

Berita Terkait

Pembangunan O Save di desa Padalarang Disorot, Dinas Diminta Periksa Kesesuaian PBG dan Kondisi Lapangan
HUT RI ke-81 di Bandung Barat: Merdeka Bukan Sekadar Upacara, Jeje Ritchie Ismail Tantang Pemkab Buktikan Amanah Lewat Kerja Nyata
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, KDM Bertekad Optimalkan Layanan Dasar kepada Masyarakat
Karnaval HUT ke-81 RI di Kelurahan Binong Meriah, Warga Kompak Hidupkan Tradisi Kemerdekaan
Semangat Kemerdekaan Menggema: MIS Abdul Malik Peringati HUT RI ke-81 di Lapangan Pusdikter Desa Laksana Mekar  
HUT ke-81 RI di Cikalong Wetan Berlangsung Khidmat, Pelajar Berprestasi hingga Desa Terbaik Raih Apresiasi
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Ungkap Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Daerah
Karnaval Kemerdekaan Meriahkan HUT RI ke-81 di Babakan Surabaya, Kiaracondong

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Bangli Ditertibkan, Tapi RS Kartini dan SD Inpres Dipertanyakan: Satpol PP KBB Jangan Biarkan Aturan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Pembangunan O Save di desa Padalarang Disorot, Dinas Diminta Periksa Kesesuaian PBG dan Kondisi Lapangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:26 WIB

HUT RI ke-81 di Bandung Barat: Merdeka Bukan Sekadar Upacara, Jeje Ritchie Ismail Tantang Pemkab Buktikan Amanah Lewat Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, KDM Bertekad Optimalkan Layanan Dasar kepada Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Karnaval HUT ke-81 RI di Kelurahan Binong Meriah, Warga Kompak Hidupkan Tradisi Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:40 WIB

HUT ke-81 RI di Cikalong Wetan Berlangsung Khidmat, Pelajar Berprestasi hingga Desa Terbaik Raih Apresiasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Ungkap Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Karnaval Kemerdekaan Meriahkan HUT RI ke-81 di Babakan Surabaya, Kiaracondong

Berita Terbaru