BANDUNG — Praktisi hukum Piar Pratama mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menyeret PT BDS. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi persidangan untuk menguji fakta dan bukti secara objektif tanpa terpengaruh oleh opini di luar pengadilan.
Piar menegaskan bahwa pandangan yang disampaikannya murni merupakan pendapat pribadi, tanpa ada permintaan atau arahan dari pihak mana pun.
”Saya secara jelas dan tegas, terkait masalah PT BDS, kita harus menghormati hukum yang sedang berjalan,” ujar Piar dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2026).
Menurutnya, ruang sidang adalah forum yang tepat untuk menguji fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum secara transparan demi menegakkan kebenaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat —baik jaksa, pengacara, hakim, maupun saksi— dapat menjalankan peran secara profesional dan objektif.
”Di dalam ruang sidang, seluruh pihak berperan untuk menguji fakta dan argumentasi secara transparan agar kebenaran dapat terlihat dengan jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Piar menjelaskan bahwa proses pembuktian merupakan aspek krusial dalam menentukan hasil suatu perkara. Penilaian terhadap fakta harus berlandaskan hukum acara yang berlaku, dengan mempertimbangkan kualitas alat bukti, kekuatan argumentasi hukum, serta objektivitas majelis hakim, bukan atas dasar spekulasi atau opini sepihak.
Salurkan Pendapat Hukum Lewat Amicus Curiae
Dalam kesempatan yang sama, Piar juga menyoroti partisipasi masyarakat dalam menyikapi suatu perkara hukum. Ia menyebutkan bahwa publik tetap memiliki ruang legal untuk menyampaikan perspektif tanpa mencampuri proses peradilan yang sedang berlangsung, yakni melalui mekanisme amicus curiae atau Sahabat Pengadilan.
”Jika ingin menyampaikan pendapat hukum, hukum telah memberikan ruang bagi masyarakat, baik individu, akademisi, organisasi masyarakat, maupun lembaga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, untuk memberikan pendapat hukum, informasi, atau perspektif tambahan kepada majelis hakim,” jelasnya.
Melalui amicus curiae, pihak di luar perkara dapat membantu pengadilan mempertimbangkan suatu persoalan hukum secara konstruktif, sekaligus menjaga independensi hakim serta kewenangan pengadilan.
Di akhir keterangannya, Piar berharap dinamika opini publik terkait perkara PT BDS tidak bergeser menjadi penghakiman sepihak di luar pengadilan atau trial by netizen. Ia mengajak masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyalurkan aspirasi melalui koridor hukum yang tepat agar proses peradilan dapat berjalan dengan adil dan profesional.


















