KREDIT HENDAK DILUNASI, BPKB TETAP DITAHAN LEASING , BERLINDUNG DI BALIK DALIH CROSS COLLATERAL? SWI JABAR SIAP KAWAL

Redaksi Jabar

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:31 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KREDIT HENDAK DILUNASI, BPKB TETAP DITAHAN LEASING , BERLINDUNG DI BALIK DALIH CROSS COLLATERAL? SWI JABAR SIAP KAWAL

 

SWI JABAR .COM // BANDUNG — Ketika seorang nasabah datang membawa uang untuk menyelesaikan kewajibannya, yang seharusnya terbuka adalah jalan menuju penyelesaian—bukan justru muncul tembok baru bernama “cross collateral”.

Inilah yang kini dikeluhkan seorang nasabah berinisial MF kepada perusahaan pembiayaan/leasing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MF mengaku telah berupaya melakukan pelunasan atas pembiayaan kendaraannya. Namun ketika hendak memperoleh kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pihak leasing disebut masih menahan dokumen tersebut dengan alasan MF masih memiliki kewajiban pada kontrak pembiayaan lainnya.

Persoalannya menjadi serius karena menurut keterangan MF, pembiayaan tersebut dituangkan dalam kontrak dan nomor perjanjian yang berbeda, sementara objek pembiayaannya juga berbeda.

Maka pertanyaannya sederhana:

ATAS DASAR APA BPKB KONTRAK YANG HENDAK DILUNASI MASIH DITAHAN UNTUK KEWAJIBAN PADA KONTRAK LAIN?

Jika memang terdapat cross collateral, tunjukkan klausulnya.

Jika memang ada perjanjian jaminan silang, buka dokumennya.

Jika kendaraan tersebut memang secara sah dijadikan jaminan untuk kewajiban lain, jelaskan dasar kontraknya.

Jangan biarkan istilah “cross collateral” berhenti sebagai jawaban lisan kepada nasabah.

Sebab yang sedang dipersoalkan bukan sekadar selembar BPKB. Yang dipersoalkan adalah kepastian hak nasabah, transparansi perjanjian, serta dasar hukum perusahaan pembiayaan dalam menguasai dokumen jaminan.

LUNAS SATU KONTRAK, MENGAPA MASIH DIBEBANI KONTRAK LAIN?

MF mempertanyakan sikap perusahaan pembiayaan yang menurutnya mencampurkan kewajiban antarperjanjian.

Menurut MF, dirinya memiliki sejumlah kontrak pembiayaan yang berbeda.

Jika benar demikian, maka dokumen yang perlu diperiksa bukan hanya satu, melainkan seluruh rangkaian perjanjian:

– Perjanjian pembiayaan;

– Klausul jaminan;

– Dokumen fidusia;

– Identitas objek jaminan;

– Klausul cross collateral jika memang ada;

– Bukti persetujuan nasabah;

– Serta dasar perusahaan menahan BPKB.

Di sinilah transparansi diuji.

Sebab apabila dasar penahanan memang tertulis dan disepakati, perusahaan pembiayaan tentu dapat menunjukkannya.

Namun apabila klausul tersebut tidak pernah diberikan, tidak pernah dijelaskan, atau tidak secara jelas mengikat objek kendaraan terhadap kewajiban lain, maka persoalan tersebut layak dipertanyakan melalui mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

UU FIDUSIA TIDAK BOLEH DIJADIKAN SEKADAR SLOGAN

 

UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa jaminan fidusia hapus antara lain karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia sebagaimana Pasal 25.

Namun dalam kasus ini, justru harus dibuktikan terlebih dahulu:

Utang mana yang dijamin oleh objek tersebut?

Apakah hanya utang pada kontrak kendaraan?

Ataukah sejak awal kendaraan tersebut memang telah diperjanjikan sebagai jaminan silang untuk kewajiban lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh didasarkan pada asumsi, istilah internal, atau penjelasan lisan semata.

Harus ada dokumen dan klausul yang dapat diperiksa.

OJK SUDAH MEMPERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN

OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur antara lain hak konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, pemberian informasi, penyusunan perjanjian, layanan konsumen, pengaduan, penyelesaian sengketa, serta pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

Artinya, hubungan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan bukan ruang tanpa aturan.

Ketika konsumen mempertanyakan dasar suatu tindakan, penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.

OJK juga memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

Sekertariat bersama Wartawan Indonesia ( SWI ) JAWA BARAT SIAP KAWAL

 

Menyikapi persoalan tersebut, Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Jawa Barat menyatakan siap mengawal persoalan ini secara proporsional dan berdasarkan dokumen.

 

SWI Jabar akan mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada aduan nasabah versus jawaban petugas, tetapi dibuka secara terang:

1 . Apa isi kontraknya?

2 . Apa klausul jaminannya?

3 . Di mana klausul cross collateral-nya?

4 . Apa dasar BPKB tetap ditahan?

 

Dan apakah seluruh tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan?

 

SWI Jabar juga akan memberikan ruang kepada pihak perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen pendukung, dan versi resmi mereka agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat kesimpulan hukum.

Namun satu hal harus jelas:

JIKA MEMANG ADA DASAR HUKUMNYA, BUKA DAN JELASKAN.

JIKA MEMANG ADA KLAUSULNYA, TUNJUKKAN.

JIKA NASABAH MEMANG MEMILIKI KEWAJIBAN YANG MENGIKAT JAMINAN TERSEBUT, JELASKAN SECARA TERBUKA.

Tetapi jika seluruh persoalan ternyata hanya berdiri di atas jawaban lisan tanpa dasar kontraktual yang dapat dibuktikan, maka hal tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia.

SWI Jabar tidak sedang mencari kesalahan. SWI Jabar sedang mencari kejelasan.

 

Sebab ketika seorang nasabah datang dengan niat menyelesaikan kewajibannya, maka kepastian hukum, transparansi dan perlindungan hak konsumen tidak boleh kalah oleh prosedur internal perusahaan.

 

**BPKB BUKAN ALAT TEKAN.

KONTRAK BUKAN SEKADAR FORMALITAS.

DAN “CROSS COLLATERAL” BUKAN KATA SAKTI YANG BEBAS DILETAKKAN DI ATAS HAK NASABAH.**

SWI JABAR SIAP KAWAL PERSOALAN INI SAMPAI TERANG.

SWI Jabar tim

Berita Terkait

SWI Jawa Barat Kukuhkan Pengurus DPD Kota dan Kabupaten Bandung, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Profesionalisme Pers
Warga RW 06 Kelurahan Gumuruh Berbondong-bondong Daftar IKD, Lurah dan Ketua RW Turun Langsung Pantau Pelayanan
Pemilihan Ketua OSIS SMK KP 3 Majalaya Berlangsung Antusias, Ilham Hamdani dan Nabila Fauzya Raih 136 Suara
Bank Nano Syariah Gandeng PERPEMINDO, Perluas Akses Perencanaan Haji dan Umrah
WARGA RT 11 RW 05 Kel.Pamoyanan Kec. CICENDO PROTES PENCABUTAN SPANDUK DI 4 PAGAR RUMAH PRIBADI 
Ketua Umum AKPERSI Pimpin Orasi di Depan Polres Bogor
KETUA UMUM DPP XTC INDONESIA INSTRUKSIKAN SOSIALISASI MASSIF KTA DIGITAL SIXTC
Kenduri Pernikahan Rini Anggraeni dan Azhar Dzulfiqar di Maison Grande Bandung Dihadiri Pejabat Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:01 WIB

SWI Jawa Barat Kukuhkan Pengurus DPD Kota dan Kabupaten Bandung, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Profesionalisme Pers

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Warga RW 06 Kelurahan Gumuruh Berbondong-bondong Daftar IKD, Lurah dan Ketua RW Turun Langsung Pantau Pelayanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:38 WIB

KETUA UMUM DPP XTC INDONESIA INSTRUKSIKAN SOSIALISASI MASSIF KTA DIGITAL SIXTC

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kenduri Pernikahan Rini Anggraeni dan Azhar Dzulfiqar di Maison Grande Bandung Dihadiri Pejabat Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:31 WIB

KREDIT HENDAK DILUNASI, BPKB TETAP DITAHAN LEASING , BERLINDUNG DI BALIK DALIH CROSS COLLATERAL? SWI JABAR SIAP KAWAL

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:21 WIB

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Menhan RI, Tekankan Kesiapan Komponen Cadangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:56 WIB

SATPAM BNI JABAR PERTANYAKAN BATAS USIA 40 TAHUN, SWI SIAP AUDIENSI

Rabu, 30 September 2026 - 07:35 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Kesempatan Kerja bagi Eks Karyawan Kebun Binatang Bandung

Berita Terbaru