KREDIT HENDAK DILUNASI, BPKB TETAP DITAHAN LEASING , BERLINDUNG DI BALIK DALIH CROSS COLLATERAL? SWI JABAR SIAP KAWAL
SWI JABAR .COM // BANDUNG — Ketika seorang nasabah datang membawa uang untuk menyelesaikan kewajibannya, yang seharusnya terbuka adalah jalan menuju penyelesaian—bukan justru muncul tembok baru bernama “cross collateral”.
Inilah yang kini dikeluhkan seorang nasabah berinisial MF kepada perusahaan pembiayaan/leasing.
MF mengaku telah berupaya melakukan pelunasan atas pembiayaan kendaraannya. Namun ketika hendak memperoleh kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pihak leasing disebut masih menahan dokumen tersebut dengan alasan MF masih memiliki kewajiban pada kontrak pembiayaan lainnya.
Persoalannya menjadi serius karena menurut keterangan MF, pembiayaan tersebut dituangkan dalam kontrak dan nomor perjanjian yang berbeda, sementara objek pembiayaannya juga berbeda.
Maka pertanyaannya sederhana:
ATAS DASAR APA BPKB KONTRAK YANG HENDAK DILUNASI MASIH DITAHAN UNTUK KEWAJIBAN PADA KONTRAK LAIN?
Jika memang terdapat cross collateral, tunjukkan klausulnya.
Jika memang ada perjanjian jaminan silang, buka dokumennya.
Jika kendaraan tersebut memang secara sah dijadikan jaminan untuk kewajiban lain, jelaskan dasar kontraknya.
Jangan biarkan istilah “cross collateral” berhenti sebagai jawaban lisan kepada nasabah.
Sebab yang sedang dipersoalkan bukan sekadar selembar BPKB. Yang dipersoalkan adalah kepastian hak nasabah, transparansi perjanjian, serta dasar hukum perusahaan pembiayaan dalam menguasai dokumen jaminan.
LUNAS SATU KONTRAK, MENGAPA MASIH DIBEBANI KONTRAK LAIN?
MF mempertanyakan sikap perusahaan pembiayaan yang menurutnya mencampurkan kewajiban antarperjanjian.
Menurut MF, dirinya memiliki sejumlah kontrak pembiayaan yang berbeda.
Jika benar demikian, maka dokumen yang perlu diperiksa bukan hanya satu, melainkan seluruh rangkaian perjanjian:
– Perjanjian pembiayaan;
– Klausul jaminan;
– Dokumen fidusia;
– Identitas objek jaminan;
– Klausul cross collateral jika memang ada;
– Bukti persetujuan nasabah;
– Serta dasar perusahaan menahan BPKB.
Di sinilah transparansi diuji.
Sebab apabila dasar penahanan memang tertulis dan disepakati, perusahaan pembiayaan tentu dapat menunjukkannya.
Namun apabila klausul tersebut tidak pernah diberikan, tidak pernah dijelaskan, atau tidak secara jelas mengikat objek kendaraan terhadap kewajiban lain, maka persoalan tersebut layak dipertanyakan melalui mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
UU FIDUSIA TIDAK BOLEH DIJADIKAN SEKADAR SLOGAN
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa jaminan fidusia hapus antara lain karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia sebagaimana Pasal 25.
Namun dalam kasus ini, justru harus dibuktikan terlebih dahulu:
Utang mana yang dijamin oleh objek tersebut?
Apakah hanya utang pada kontrak kendaraan?
Ataukah sejak awal kendaraan tersebut memang telah diperjanjikan sebagai jaminan silang untuk kewajiban lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh didasarkan pada asumsi, istilah internal, atau penjelasan lisan semata.
Harus ada dokumen dan klausul yang dapat diperiksa.
OJK SUDAH MEMPERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN
OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur antara lain hak konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, pemberian informasi, penyusunan perjanjian, layanan konsumen, pengaduan, penyelesaian sengketa, serta pengawasan perilaku PUJK (market conduct).
Artinya, hubungan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan bukan ruang tanpa aturan.
Ketika konsumen mempertanyakan dasar suatu tindakan, penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
OJK juga memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
Sekertariat bersama Wartawan Indonesia ( SWI ) JAWA BARAT SIAP KAWAL
Menyikapi persoalan tersebut, Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Jawa Barat menyatakan siap mengawal persoalan ini secara proporsional dan berdasarkan dokumen.
SWI Jabar akan mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada aduan nasabah versus jawaban petugas, tetapi dibuka secara terang:
1 . Apa isi kontraknya?
2 . Apa klausul jaminannya?
3 . Di mana klausul cross collateral-nya?
4 . Apa dasar BPKB tetap ditahan?
Dan apakah seluruh tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan?
SWI Jabar juga akan memberikan ruang kepada pihak perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen pendukung, dan versi resmi mereka agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat kesimpulan hukum.
Namun satu hal harus jelas:
JIKA MEMANG ADA DASAR HUKUMNYA, BUKA DAN JELASKAN.
JIKA MEMANG ADA KLAUSULNYA, TUNJUKKAN.
JIKA NASABAH MEMANG MEMILIKI KEWAJIBAN YANG MENGIKAT JAMINAN TERSEBUT, JELASKAN SECARA TERBUKA.
Tetapi jika seluruh persoalan ternyata hanya berdiri di atas jawaban lisan tanpa dasar kontraktual yang dapat dibuktikan, maka hal tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia.
SWI Jabar tidak sedang mencari kesalahan. SWI Jabar sedang mencari kejelasan.
Sebab ketika seorang nasabah datang dengan niat menyelesaikan kewajibannya, maka kepastian hukum, transparansi dan perlindungan hak konsumen tidak boleh kalah oleh prosedur internal perusahaan.
**BPKB BUKAN ALAT TEKAN.
KONTRAK BUKAN SEKADAR FORMALITAS.
DAN “CROSS COLLATERAL” BUKAN KATA SAKTI YANG BEBAS DILETAKKAN DI ATAS HAK NASABAH.**
SWI JABAR SIAP KAWAL PERSOALAN INI SAMPAI TERANG.
SWI Jabar tim


















