SATPAM BNI JABAR PERTANYAKAN BATAS USIA 40 TAHUN, SWI SIAP AUDIENSI
SWI JABAR .COM // BANDUNG, JAWA BARAT — Kebijakan pembatasan usia kerja Satpam hingga 40 tahun di lingkungan BNI Wilayah 04 Jawa Barat menuai keresahan. Sejumlah Satpam mengaku terdampak dan mempertanyakan dasar hukum serta dasar kebijakan tersebut.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terlebih penerapannya disebut tidak seragam di sejumlah cabang dan wilayah.
Para Satpam meminta BNI sebagai pengguna jasa dan perusahaan vendor memberikan kepastian mengenai dasar pembatasan usia, status PKWT, masa kerja, serta hak kompensasi pekerja yang terdampak.
Ketentuan mengenai Pengamanan Swakarsa diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020, yang kemudian diubah melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023. Sementara ketentuan PKWT dan kompensasi pekerja antara lain diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta kejelasan aturan dan perlindungan terhadap hak pekerja. Usia 40 tahun bukan berarti seseorang kehilangan kemampuan untuk bekerja,” ujar salah seorang Satpam terdampak.
Aspirasi tersebut disebut telah mendapat dukungan luas. Salah satu petisi yang beredar diklaim telah mencapai 1.332 dukungan, meskipun angka tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan data petisi.
SWI JABAR SIAP TURUN TANGAN
Ketua DPW Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Jawa Barat, Eddy Suprapto, menyatakan SWI Jabar siap mendukung, mendampingi dan menjembatani persoalan tersebut agar memperoleh titik terang.
“SWI Jabar akan mengedepankan dialog dan mekanisme resmi. Kami ingin BNI dan vendor memberikan penjelasan secara terbuka. Kalau kebijakan usia 40 tahun memiliki dasar hukum, tunjukkan dasar dan ketentuannya. Kalau ada hak pekerja yang belum dipenuhi, harus diselesaikan sesuai aturan,” tegas Eddy Suprapto.
Sebagai langkah awal, SWI Jabar akan menyampaikan surat audiensi resmi kepada pihak BNI Wilayah 04 Jawa Barat untuk meminta klarifikasi dan membuka ruang dialog bersama pihak terkait.
Audiensi tersebut akan difokuskan pada dasar kebijakan batas usia 40 tahun, penerapan kebijakan di cabang-cabang, status PKWT, hak kompensasi Satpam terdampak, serta mekanisme hubungan kerja antara BNI dan perusahaan vendor.
SWI Jabar berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka dan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
BNI DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Kini publik menunggu jawaban resmi BNI Wilayah 04 Jawa Barat:
Apa dasar kebijakan batas usia 40 tahun bagi Satpam? Bagaimana status pekerja yang terdampak? Dan apakah seluruh hak mereka telah dipenuhi sesuai ketentuan?
SWI Jabar menegaskan, langkah audiensi merupakan upaya awal untuk mencari titik terang, kepastian hukum dan solusi yang adil bagi pekerja maupun perusahaan.
READ: INVESTIGASI


















